Cirebon, Intelmedia.co.id
Proyek Pembangunan yang berada di Depan Balai Desa Trusmi Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon di kerjakan tanpa plang informasi, yang merupakan kewajiban sebagai sarana keterbukaan informasi publik serta transparansi anggaran.
Proyek tersebut terkesan tidak jelas sumber dananya serta besar anggaran yang digunakan.
Salah satu Perangkat Desa yang berada dilokasi pekerjaan tersebut mengatakan bahwa proyek ini bersumber dari banprov.
“Untuk lebih jelasnya hubungi saja Pak kuwu,” ungkap perangkat tersebut saat media ini mendatangi kantor Balai Desa Trusmi, pada hari Kamis (22/10/2020).
Tim Media berusaha menemui Kuwu Desa Trusmi Kulon Abdul Tolib ke Kantor Balai Desa, akan tetapi belum pernah ketemu sampai tiga kali kunjungan, Kuwu Abdul Tolib selalu tidak ada ditempat.
Saat di hubungi Lewat Aplikasi WAnya, tim media menanyakan Sumber Dana Pembangunan tersebut dari mana dan anggarannya berapa, kuwu Abdul Tolib tidak menjawab/membalasnya.
Kewajiban memasang plang papan informasi tersebut sudah tertuang dalam undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 juga Perpres no 70 Tahun 2012, selain itu juga ada Permen PU no 12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, Insfrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara Wajib memasang Papan Informasi Proyek.
Dengan tidak adanya plang informasi yang terpasang disekitar area pekerjaan proyek di Desa Trusmi Kulon tersebut, sangat jelas telah melanggar peraturan yang ada sehingga diduga tidak transparansi dalam penggunaan anggaran.
Sampai berita ini tayang Kuwu Desa Trusmi Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon belum ada jawaban sama sekali.
(Agus)