Jakarta, intelmedia.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa individu yang ditangkap dalam kerusuhan beberapa waktu lalu bukanlah pendemo, melainkan pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Senin (15/9/2025).
Menurut Brigjen Ade Ary, kebebasan berpendapat di muka umum tetap dijamin dan dihormati selama dilakukan sesuai aturan. Namun, tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran tidak akan ditoleransi.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang merugikan orang lain,” ujar Brigjen Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga memberikan apresiasi kepada kelompok massa aksi yang telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menggelar demo. Menurutnya, ini adalah contoh yang baik untuk menjaga ketertiban.
Ia menambahkan, pihak kepolisian selalu melakukan langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada penanggung jawab aksi agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan.
Brigjen Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik terus bekerja untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti demi mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa tersebut.
Untuk merespons kekhawatiran masyarakat, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Posko ini beroperasi 24 jam dan dapat dihubungi melalui hotline 0812-8559-9191.
“Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.
Terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi, Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa mereka diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.











