Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Membekuk Pelaku Penadah Barang Dalam Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Berita Polisi177 Dilihat

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H.

Hal ini merupakan prestasi bagi Sat Reserkrim Polres Cirebon Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH.

Kepolisian Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota dan dihadiri oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Resum, juga Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR serta Humas Polres Cirebon Kota.

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya Tindak Pidana Kasus Pertolongan Jahat Dan Atau Turut Serta Membantu Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (emapat) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 480 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT / tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor sdr. Andry Saputro Handoyono.

Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan dalam pres rilis yang digelar melalui Kasat Reskrim di damping Kanit I Resum bahwa, “Tersangka atas nama (L), Warga Babakan Sukamulya, Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, 51 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, dan (M), Warga Pagersari, Cibeuying, Kec. Cimenyan Kab. Bandung, dengan Barang bukti : 1 (satu) keeping emas logam mulia 100 gram No. Seri KUG 009,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Reskrim didamping Kanit I Resum dalam keterangannya menerangkan bahwa, “Dari hasil olah TKP Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, kronologis kejadian bahwa pelaku (L) dan (M) dating ke Hotel Grand Cordela di Kab. Kuningan sesuai kesepakatan dari lima pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yakni (RA), (H), (AF), (K), dan (B) untuk melakukan transaksi jual beli perhiasan emas seberat 28 gram dan 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009,” jelasnya.

“Dari hasil kesepakatan (L) dan (M) dengan para pelaku (RA), (H), (AF), (K), dan (B) bahwa (L) dan (M) dengan para pelaku sepakak harga untuk 28 gram perhiasan emas senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayar secara cash. Untuk 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 dihargai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akan tetapi pembayaran oleh pelaku (L) dan (M) akan dibayarkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Para pelaku memiliki peran masing-masing. (L) berperan melakukan transaksi jual beli dan (H) berperan mengetes kadar emas.” terang AKPB Imron.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa, “Setelah diperoleh identitas pelaku pertolongan jahat (penadah) Tim Khusus Polres Cirebon Kota di pimpin Ka Tim Iptu Shindi Al Afgani, SH, MH,. Pda hari minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar pukul 01.15 WIB langsung menuju kediaman pelaku yang beralamat di Kp. Babakan Sukamulya, RT/RW 03/13, Kel Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. Dan berhasill mengamankan 2 (dua) orang pelaku yakni (L) dan (M),” tegasnya.

Dari keterangan pelaku, bahwa perhiasan emas seberat 28 gram telah dijual kembali kepada (A) yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 belum laku terjual. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Cirebon Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para pelaku tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (empat).

Konferensi Pers Polres Cirebon Kota Polda Jabar dalam ungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap “Tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Pemberatan” dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi keamanan, begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat.

“Diimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural,” imbuh Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

“Begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri, khususnya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon,” pungkas Iptu Ngatidja, S.H., M.H.

(Bang Jhon)