Dir Reskrimum Polda Jabar Ringkus Pengusaha Bengkel Pembuat Senpi Rakitan

Berita Polisi364 Dilihat

Bandung, Intelmedia.co.id

Pengusaha bengkel pintar membuat senjata , Tapi Kepandaian nya Itu Digunakan Untuk Membuat Senjata Rakitan Yang Jelas-Jelas Melanggar Hukum ,Karena Merakit Senjata Dia ditangkap Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Selain Senjata Rakitan Polisi Menemukan  juga  ratusan butir peluru tajam.

Senjata rakitan yang Dibuat  Berjumalah 3 pucuk berjenis laras panjang.

Sang Pengusaha Bengkel berinisial AS (46), warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap polisi, pada Sabtu (18/ 7/2020).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penangkapan terhadap AS, berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya seorang warga uang miliki dan merakit senjata api ilegal.

Dari informasi itu, polisi pun lakukan pendalaman, dengan mendatangi alamat yang dilaporkan. Di alamat tersebut, polisi mendapati sebuah bengkel kendaraan motor, yang menyatu dengan rumah.

Saat polisi masuk dan melakukan penggeledahan, polisi dapati dua senjata api siap pakai berikut dengan ratusan peluru tajam.

“Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya,” kata Patoppoi, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

Toppoi mengatakan, pelaku diketahui merakit senjata api, sejak tahun 1998. Keahliannya sebagai pengusaha bengkel, menjadi dasar untuk merakit senjata api.

Senjata itu, menurut keterangan pelaku, lanjut Toppoi, digunakan untuk keperluan pribadi, yakni berburu di hutan.

“Keterangan pelaku, untuk berburu babi,” ucapnya.Disinggung soal ratusan peluru yang diamankan, Toppoi mengaku masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan peluru tajam itu. Pelaku pun belum memberikan keterangan lebih, kepada penyidik soal asal usul pelaku.

“Kita juga masih kembangkan, apa dia (pelaku) menjual senjata api, dari mana peluru-nya, itu masih kita dalami,” kata dia.

Dari keterangan penyidik, senjata itu merupakan senjata senapan angin, yang dimodifikasi. Pada tubuh senjata, pelaku memodifikasi agar bisa masuk magazen. Satu magazen, dapat terisi lima peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.

Selain amankan dua senjata api siap pakai dan ratusan peluru, polisi juga amankan satu senjata, yang masih dalam proses perakitan. Kemudian polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.

“Pada kasus ini, kita terapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

(herly)