Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 10,3 kilogram. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tutur AKP Repelita Ginting.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua tersangka. Mereka adalah inisial A (35) dan inisial ISM (42). Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan para tersangka, tim menyita 10 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat, satu buah karung warna putih, satu buah plastik warna biru, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil merek Toyota Avanza.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada pengungkapan kasus penting ini. Diharapkan masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.
(Drjt)











