Cimahi, Intelmedia.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna (AMP) selama 40 hari kedepan mulai tanggal 18 Desember 2020.
Penahanan Walikota Cimahi Ajay M. Priatna terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Perpanjangan penahanan Walikota Cimahi tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Ali Fikri membenarkan, penyidik KPK memperpanjang untuk penahanan Walikota Cimahi AMP, diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan yang dimulai dari tanggal 18 Desember 2020.
Bahkan tidak hanya itu saja, kata Ali Fikri , penahanan diperpanjang tidak hanya untuk AMP saja, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (HY) pun diperpanjang waktunya sama dengan AMP.
“Hanya penahanan terhadap AMP terpisah penahanannya dengan HY, kalau AMP saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan penahanan terhadap HY ditahan di Rutan Polisi Daerah (Polda) Jakarta Raya,” ujar Ali.
Untuk pengembangan selanjutnya, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas perkara tersebut.
(Bagdja)