Kuningan, intelmedia.co.id – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 181,25 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan, Rabu (25/6/2025).
Tersangka pertama, A.N. (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 96,95 gram yang sudah dipaketkan dalam berbagai ukuran.
Tersangka kedua, N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber, ditangkap di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi, saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan hasil pengembangan, petugas menyita sabu seberat 84,3 gram dalam bentuk 65 paket siap edar.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel atau peta untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli — metode yang dianggap minim risiko, namun tetap berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian.
Selain narkotika, turut diamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, alat isap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti pada tingkat pengedar saja. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.
(Fjr)











