Tersangka Kasus KDRT Atau Pembununuhan Terhadap Istri Sendiri Di Sukabumi, Di Ancam 15 Tahun Penjara

Sukabumi, Intelmedia.co.id

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP. M. Lukman Syarif S.I.K., M.H., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang, bertempat di Mapolres Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila SIK, SH., KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara.

Diketahui Tersangka RS Alias RI Alias CI alias PU bin IW, dengan korban bernama Imas (36) Ibu rumah tangga,  Kecamatan Cibadak.

Tersangka Kasus KDRT Atau Pembununuhan Terhadap Istri Sendiri Di Sukabumi Di Ancam 15 Tahun Penjara

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., Tersangka yang merupakan suami sah dari korban mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dan kedua jempol Tersangka menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang-kejang.

Kemudian Tersangka mengambil pisau dapur lalu menyayat tangan korban sampai mengeluarkan darah dan kemudian setelah korban di duga meninggal dunia, lalu Tersangka menutup wajah korban dengan menggunakan bantal dan Tersangka kemudian melarikan diri. Adapun alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa kesal, korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Barang bukti yaitu satu bilah pisau, satu Pcs baju tidur warna putih, satu pcs celana dalam krem, satu buah sprey warna kuning, dan satu buah bantal,“ ucap Kabid Humas Polda Jabar.

(Herly)