Sengketa Kursi Ketua KONI Cirebon Berlanjut ke BAKI, KONI Jabar Siap Melayani Gugatan Sutardi

Cirebon, intelmedia.co.id – Polemik pemberhentian Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Setelah gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kandas, mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, resmi membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Menanggapi langkah tersebut, KONI Jawa Barat menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Gugatan ke PN Bandung sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat.

Dalam putusannya, PN Bandung menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat, Sutardi Raharja, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp630 ribu.

Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, membenarkan pihaknya telah menerima panggilan sidang dari BAKI. Ia menegaskan, KONI Jabar siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami siap menghadapi gugatan ini. Objek yang digugat adalah surat pemberhentian Saudara Sutardi yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat,” ujar Eka, Selasa (13/1/2026).

Eka menjelaskan, setelah jalur pengadilan negeri dinyatakan tertutup, BAKI menjadi forum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum masuk pada pembahasan substansi perkara.

“Untuk di BAKI, kami belum masuk ke materi pokok secara mendalam. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan profesional,” katanya.

Di sisi lain, Eka juga menyinggung adanya dokumen yang pernah dibuat Sutardi saat masih menjabat Ketua KONI Kabupaten Cirebon, yang menggunakan kop surat KONI Jawa Barat. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi malapraktik administrasi dan bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, Eka menegaskan, KONI Jawa Barat belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait temuan tersebut.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan. Belum ada keputusan apakah persoalan itu akan ditempuh melalui jalur hukum atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Sutardi Raharja membenarkan gugatan di PN Bandung tidak diterima karena persoalan kewenangan. Ia menilai, sengketa yang terjadi bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan sengketa keolahragaan yang memang seharusnya diselesaikan melalui BAKI.

“Karena itu, kami melanjutkan ke BAKI. Laporannya sudah kami ajukan sejak jauh hari,” kata Sutardi.

Ia mengungkapkan, sidang perdana di BAKI telah digelar dengan agenda pemaparan dari pihak pemohon dan termohon. Dalam persidangan tersebut, KONI Jawa Barat diwakili dua kuasa hukum, sementara pihaknya menghadirkan tiga kuasa hukum.

Dalam gugatan tersebut, Sutardi melaporkan empat pihak, yakni Ketua KONI Jawa Barat Prof. Dr. Muhammad Budiana, Ayip Prayitno selaku pihak penerima dan pelaksana karteker, Dwi Putro Aris Wibowo selaku Sekretaris KONI Jawa Barat, serta Kunto Prasetyo sebagai pihak yang menjalankan SK karteker.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda penyampaian bukti-bukti,” pungkasnya.

(Fjr)