Kabupaten Bandung, intelmedia.co.id – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut memproduksi narkotika jenis cair, yaitu liquid vape dan “happy water”.
Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah SR (penghubung), SP (peracik bahan baku), dan IV (pengemasan).
“Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya diamankan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kami menemukan sejumlah clandestine drug laboratories di dua lokasi lainnya, yang menghasilkan narkotika cair jenis happy water dan liquid vape,” jelas Irjen. Pol. Asep Edi.
Di lokasi pertama, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR, di antaranya kemasan serbuk “happy water” sebanyak 100 sachet, 51 jerigen berisi liquid berjumlah 259 liter dengan berbagai varian rasa, serta bahan baku narkotika sebanyak 3 liter dalam tiga jerigen yang terbukti mengandung narkotika golongan amfetamina.
Selanjutnya, tim mengidentifikasi pabrik utama produksi narkotika tersebut yang berlokasi di kawasan perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung. Tersangka menyamarkan lokasi produksi narkotika ini dengan menjadikannya sebuah rumah tinggal di tengah pemukiman warga.
Di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan berbagai mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika cair. Barang bukti yang disita antara lain mesin mixer, alat pengemas, kompor portable listrik, alat pengisian botol liquid, kacamata pelindung, masker kimia, termometer suhu, dan uang tunai senilai Rp75 juta.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah bahan baku untuk produksi narkotika, di antaranya serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, alkohol sebanyak 349,68 kilogram, methanol 8 kilogram, vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, serta lebih dari 50.000 sachet kemasan “happy water” kosong.
Tiga tersangka yang terlibat dalam pabrik narkotika ini kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan pabrik narkotika ini menjadi bukti seriusnya ancaman peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya yang melibatkan produksi skala besar. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
(Mar)











