Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menahan Ahmad Irfan (AI), mantan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya periode 2012–2018. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta, pada Selasa (7/10/25) malam.
Kajari Rohul Dr. Rabbani M Halawa, melalui Kasi Intel Vegy Fernandez, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.
Dana yang diselewengkan berasal dari pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektare (di antaranya 16 hektare ditanami sawit) dan pungutan dari tanah restan.
“Tersangka AI diduga tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaannya. Sebagian hasil pendapatan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening desa, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa,” ujar Kasi Intel Vegy.
Atas perbuatannya, tersangka AI disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AI langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2025.