Majalengka, intelmedia.co.id – Polres Majalengka Polda Jawa Barat melalui Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba menggelar Bimbingan Teknis (Binteknis) di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Rabu (30/4). Kegiatan ini diikuti oleh personel Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba, serta Kanit Reskrim dari jajaran Polsek.
Acara dibuka langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo dan Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pentingnya pemahaman teknis dalam proses penyidikan, khususnya dalam konteks penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Restoratif justice adalah musyawarah untuk mufakat melalui proses mediasi antara pelapor dan korban, tentunya dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa setiap penanganan kasus dengan pendekatan RJ harus dilakukan secara teliti dan selektif, dengan mempertimbangkan unsur pidana dan klasifikasi kasus. Tujuannya agar setiap penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo memberikan pemaparan teknis mengenai syarat dan ketentuan penerapan RJ di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh oleh para penyidik agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan RJ tidak disalahartikan oleh masyarakat sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum,” ujar AKP Ari.
Kegiatan binteknis ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka dalam meningkatkan kapasitas personel serta memperkuat integritas dalam penegakan hukum yang adil dan humanis di wilayah hukumnya.
(Fjr)











