Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Depan Polres Rokan Hulu

Berita Polisi87 Dilihat

Rokan Hulu, Intel media co.id – Aliansi Masyarakat Rambah Tengah Hulu (AMRTH) berencana mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Polres Rokan Hulu pada Rabu, 8 Januari 2025. Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam penyelidikan kasus pembunuhan Muhammad Khoir yang terjadi di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir.

Koordinator aksi, Hasber Hasibuan, menegaskan bahwa tujuan dari demonstrasi ini adalah untuk mendesak kepolisian agar melakukan penyelidikan yang lebih transparan dan adil. Mereka juga meminta agar Anwar Saleh Bin Ahmad Tarmizi, yang saat ini ditahan sebagai tersangka, segera dibebaskan karena dianggap ada kejanggalan dalam penetapan statusnya.

“Penyidikan yang dilakukan tampaknya tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kami menuntut proses hukum yang adil,” kata Hasber.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Rokan Hulu, aksi damai ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan diharapkan dihadiri oleh sekitar 500 peserta. Peserta akan membawa spanduk, bendera merah putih, serta menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Tiga tuntutan utama dari massa aksi adalah:

1. Membebaskan Anwar Saleh sebagai tersangka.

2. Melakukan penyelidikan kasus secara transparan dan adil.

3. Menangkap pelaku pemukulan yang diduga terlibat dalam kematian Muhammad Khoir.

Kepala Desa Rambah Tengah Hulu, Addis, juga memberikan dukungan terhadap aksi ini dan berharap agar demonstrasi dapat berlangsung dengan tertib serta mendapatkan respons positif dari pihak kepolisian.

Surat tembusan mengenai pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kapolda Riau, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM RI, dan Komisi Perlindungan Anak RI. Aliansi yang mengorganisir aksi tersebut menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan aparat keamanan demi menjaga ketertiban umum selama berlangsungnya aksi.

“Ini adalah hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998,” ungkap Willi Angga, koordinator lapangan aksi.

Hingga saat ini, Polres Rokan Hulu belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut. Namun, diharapkan pihak kepolisian dapat memenuhi tuntutan warga dan menjaga situasi tetap aman selama aksi berlangsung.

(Korlap)