Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023

Berita Polisi21 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural Eselon IV dan V, pegawai, serta peserta Magang Nasional.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur penegak hukum terkait keberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026. Fokus utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi terhadap substansi dan arah pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern.

Dalam materi yang disampaikan, KUHP Nasional hadir dengan memperhatikan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perjalanan panjang pembentukannya melibatkan kajian akademik, historis, serta pertimbangan politik hukum nasional yang matang.

Bagi pihak Lapas, materi Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasi KUHP Nasional ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kapasitas petugas, khususnya terkait:

  • Pedoman Penjatuhan Pidana: Memahami aturan terbaru dalam proses hukum.

  • Pidana Denda Proporsional: Pengaturan denda yang lebih adil bagi pelaku.

  • Alternatif Pidana: Mengenal opsi hukuman selain pemenjaraan.

Pemahaman ini dinilai krusial dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial. Keseimbangan hak antara pelaku, korban, dan masyarakat harus tetap terjaga, sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menjunjung tinggi martabat manusia.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berkomitmen untuk terus meningkatkan wawasan petugas agar pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pengamanan warga binaan berjalan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan