Polsek Tambusai Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Berita Polisi346 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sungai Batang Sosa, Kampung Panjang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, dan dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan secara intensif.

“Polsek Tambusai akan terus mendalami kasus ini dan melanjutkan proses hukum. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2017 dengan nomor polisi BM 5448 UK, yang saat itu diparkir di tepi Sungai Batang Sosa. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RE dan AA, yang mengakui telah mencuri sepeda motor serta satu unit ponsel milik korban.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah seseorang bernama Onces, yang diduga sebagai penadah. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit

  • 1 unit handphone OPPO A18 warna biru

Dengan pengungkapan ini, Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

(Drjt)