Satpol PP Rokan Hulu Tertibkan Penyakit Masyarakat, Temukan Pasangan Tak Resmi hingga Anak di Bawah Umur

Kabar Daerah478 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis malam (17/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Nomor 2 Tahun 2022. Razia ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

Razia yang berlangsung Kamis malam ini menyasar sejumlah rumah kos, kontrakan, dan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Lingkar, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri tinggal satu atap di rumah kos, serta mendapati keberadaan beberapa individu tanpa identitas yang sah. Yang lebih memprihatinkan, petugas juga menemukan anak di bawah umur yang berada di lingkungan yang tidak semestinya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan ketertiban umum, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP Rokan Hulu melalui Plt. Kepala Bidang Perda Samsul Kamal, S.H., dan Kabid Operasional dan Pengamanan Hamsanah, S.Pd, M.Pd, dalam keterangannya.

Samsul Kamal menambahkan, seluruh individu yang terjaring razia telah didata dan diberikan pembinaan awal. Bagi yang tidak memiliki identitas, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait. Sementara itu, anak di bawah umur akan diproses dan didata untuk dikembalikan kepada orang tua mereka di tempat asal.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Satpol PP menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan intensif, guna menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga nilai-nilai kesusilaan di tengah masyarakat. “Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari praktik-praktik yang merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutupnya.

(Drjt)