Beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon Akan Dipecah Dan Dilebur

Ragam Berita330 Dilihat

Cirebon, Intelmedia.co.id

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) baru. Beberapa instansi akan dipecah dan dilebur.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai, ada beberapa dinas yang mengalami perubahan, diantaranya yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Dinas ini nantinya akan dibagi menjadi dua, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Disbudparpora ini, nantinya akan dibagi dua. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Nanan, senin (01/09/2020).

Selain Disbudparpora yang dipecah. Ada juga yang dilebur, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas tersebut digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan.

“Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Nanti nomenklatur Kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23/2014,” kata Nanan.

Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur, yaitu Pemadam Kebakaran. Instansi ini nantinya akan digabungkan dengan Satpol PP.

Pemadam kebakaran ujar Nanan, tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Karena BPBD memiliki aturan tersendiri.

“Sehingga akhirnya, Pemadam Kebakaran digabungkannya dengan Satpol PP, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,” ujar Nanan.

Sedangkan untuk BPBD, levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II.

Perubahan yang terjadi di BPBD ini, dikarenakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dinaikkan klasifikasi menjadi A dikarenakan Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi.

“Sehingga naik menjadi eselon II,” ujarnya.

Walaupun terdapat sejumlah perubahan. Nanan memastikan bahwa jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah. Sehingga menurutnya, bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor, masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada.

“Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” ujarnya.

Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(Agus S)