PT. RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL

Hukum dan Kriminal1533 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM) kembali memicu perhatian publik. Setelah segel pengawasan milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Riau di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan dikabarkan hilang secara misterius, kini muncul dugaan baru yang tak kalah mencengangkan: perusahaan mencoba membungkam media melalui rekrutmen jurnalis untuk menggiring opini publik.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang jurnalis media online di Rokan Hulu mengaku mendapatkan tawaran dari pihak perusahaan untuk menyebarluaskan narasi yang menguntungkan pihak PT. RSM, sekaligus menyudutkan pemberitaan media sebelumnya yang mengangkat soal pencemaran dan hilangnya segel pengawasan.

“Toni minta saya bantu tayangkan berita versi mereka. Katanya kabar soal penyegelan itu fitnah, dan warga yang katanya terdampak limbah sudah dikondisikan. Saya juga disuruh cari media lain untuk ikut sebar narasi yang mereka inginkan,” ungkap jurnalis tersebut, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Toni Alexander, Humas PT. RSM yang disebut-sebut dalam kesaksian tersebut, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), tidak memberikan jawaban. Sikap diam ini justru semakin menambah kecurigaan publik akan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi informasi melalui media.

Menanggapi hal ini, Sudirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu, menyatakan kecaman keras. Ia menilai bahwa langkah yang diduga diambil PT. RSM tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pengingkaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengutuk keras jika benar ada upaya membungkam media dan membeli narasi. Pers bukan alat propaganda perusahaan. Jangan permainkan integritas jurnalis,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, praktik penggiringan opini lewat framing berita bukan hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga membahayakan masyarakat, terlebih dalam isu lingkungan yang seharusnya disampaikan secara transparan dan akurat.

Sementara itu, publik terus mempertanyakan hilangnya segel IPAL yang sebelumnya dipasang tim pengawasan dari DLHK Riau. Segel tersebut merupakan bentuk sanksi administratif untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah oleh PT. RSM sesuai dengan standar lingkungan. Namun, alih-alih mengikuti proses hukum dan pemeriksaan, pihak perusahaan justru diduga melakukan manuver komunikasi yang penuh manipulasi.

Dugaan ini mengindikasikan bahwa krisis yang tengah dihadapi PT. RSM tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek krisis moral dan etika perusahaan.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi Dewan Pers, lembaga lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan lebih tegas. Di tengah pentingnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan, membungkam jurnalis dan merekayasa informasi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam masyarakat demokratis, media memiliki fungsi kontrol sosial yang tak boleh diganggu oleh kepentingan komersial atau politik. Pers adalah pilar demokrasi, bukan corong pencitraan perusahaan.

(Drjt)