BPD Desa Sei Kandis Desak Kejari Rokan Hulu Usut Tuntas Kades Sei Kandis

Kabar Daerah382 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, diselimuti oleh konflik serius. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Suprapto sejak tahun 2023.

Menurut Ketua BPD, masalah ini bukan hal baru. Pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran 2023 dan indikasi penyimpangan administratif Kades Suprapto ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 13 Januari 2024. Meskipun sudah menempuh jalur hukum, penyelesaiannya belum juga menemui titik terang.

Konflik semakin memanas ketika Kades Suprapto menolak upaya koordinasi dari BPD. Ia secara terbuka menyatakan tidak akan mengizinkan BPD mengawasi kinerjanya. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penghilangan nama Ketua serta anggota BPD pada dokumen APBDes 2024 juga ditemukan, yang kemudian memicu eskalasi konflik, termasuk kekerasan fisik.

Ketua BPD menjelaskan bahwa surat usulan pemberhentian Kades yang didukung oleh lebih dari 100 tanda tangan warga berulang kali tertahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tanpa alasan jelas. Pihak kecamatan juga dinilai tidak memberikan respons tegas.

BPD juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima draf penting seperti LPJ 2024, PADesa, dan APBDes 2025 sebelum pembahasan, padahal dokumen tersebut menjadi dasar sahnya pengesahan anggaran.

“Semua proses sudah kami lalui. Kami pernah melapor ke pengadilan, ke kejaksaan, ke dinas, bahkan ke Bupati langsung. Tapi sampai hari ini, semua masih berputar-putar. Kami hanya ingin transparansi dan keadilan,” tegas Ketua BPD.

Kasus di Desa Sei Kandis ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan desa dan ketidakberdayaan BPD dalam menghadapi kepala desa yang tidak taat aturan. BPD Sei Kandis berharap peringatan HUT RI ke-80 ini dapat membuka mata pemerintah kabupaten dan provinsi bahwa demokrasi dan transparansi harus ditegakkan mulai dari tingkat desa.

(Rjt)