Polres Rohul Tangkap Pria yang Setubuhi Remaja di Bawah Umur

Berita Polisi1581 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Seorang pria berinisial JR (ditangkap, Kamis, 19 Juni 2025) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diringkus Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CO (17 tahun). Korban adalah warga Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Penangkapan JR dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Rohul pada Kamis sore.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, menegaskan komitmen pihaknya. “Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas dan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” ujar AKP Rejoice.

Kasat Reskrim AKP Rejoice menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, mengetahui perbuatan bejat yang menimpa anaknya. Akibat kejadian ini, korban CO mengalami trauma berat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, orang tua CO sedang tidak di rumah. JR datang ke kediaman korban dengan dalih mengantar kue. Tanpa curiga, CO pun menyambutnya.

Namun, niat busuk JR terkuak. Ia membujuk CO masuk ke kamar. Di sanalah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang syok dan trauma kemudian memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Rohul. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah muda dan 1 (satu) helai celana panjang warna kuning.

(Drjt)