Polsek Kabun Tangkap Pengedar Ganja di Giti, Amankan 13,16 Gram Narkotika

Berita Polisi23 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Giti, Kecamatan Kabun. Dalam operasi pada Rabu (17/9/2025), polisi menangkap seorang terduga pengedar berinisial AAO (59) dan menyita 13,16 gram ganja.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di Desa Giti. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AAO. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket ganja. Satu paket disembunyikan di dalam kandang ayam, sementara paket lainnya ditemukan di dalam peti kayu yang dibungkus plastik berwarna biru muda.

Tersangka langsung dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine AAO menunjukkan hasil positif.

AAO kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Kabun, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan