Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Rokan Hulu. Acara berlangsung di Hall Mesjid Islamic Center, Pasir Pengaraian, Rabu (17/07/2024).
Dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Acara yang dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada 131 Kepala Desa yang resmi mengemban jabatan baru mereka.
Hadir juga dalam acara ini Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat eselon II dan camat se-Kabupaten Rohul.
Dalam sambutannya, Bupati Sukiman menyampaikan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,” ujarnya.
Dari total 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Mereka terbagi atas 46 kepala desa untuk periode 2019-2027, 19 kepala desa untuk periode 2022-2030, dan 66 kepala desa untuk periode 2023-2031.
Bupati Sukiman juga mengajak seluruh kepala desa untuk meningkatkan inovasi dan bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Rohul.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam mendukung otonomi daerah.
“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mengimplementasikan rencana-rencana pembangunan yang telah disusun,” tambahnya.
Bupati Sukiman juga menghimbau para kepala desa untuk segera menyusun review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam waktu tiga bulan setelah pengukuhan ini.
Review tersebut diharapkan dapat memberikan kebijakan dan program yang lebih sistematis, terpadu, serta responsif terhadap perubahan dimasyarakat.
Acara pengukuhan ini ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan dari seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan.
Mereka berjanji untuk melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Rohul.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan tidak hanya sebagai amanah hukum semata, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan ditingkat desa.
Hal ini sesuai dengan visi Kabupaten Rokan Hulu sebagai daerah yang sejahtera dan berdaya saing di masa depan. (ADV)











