Cirebon, intelmedia.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Cirebon menyampaikan urgensi dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif yang tengah dibahas, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wahyu Mijaya menjelaskan bahwa salah satu penyebab menurunnya kualitas udara di Kabupaten Cirebon adalah asap rokok, yang membahayakan baik perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur KTR. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ujar Wahyu.
Pj Bupati berharap, dengan terbitnya Perda tentang KTR, masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya merokok, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Ia juga berharap peraturan ini dapat mengurangi angka kematian akibat penyakit terkait rokok serta mewujudkan generasi muda yang sehat, mendukung visi Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju, dan aman.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi. Menurutnya, meskipun Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini memerlukan pembaruan dalam perda tersebut.
Sementara itu, rapat paripurna juga membahas penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2025. Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM yang diusulkan oleh legislatif.
Melalui pembahasan dua raperda tersebut, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, baik dalam meningkatkan kualitas hidup maupun pelayanan publik yang lebih baik.
(Mar)