Ricuh! Ribuan Warga Bangun Jaya Kawal Pembangunan Jalan Rigid Beton yang Dihadang PT Merangkai Arta Nusantara

Kabar Daerah283 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Aksi damai ribuan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang menuntut pembangunan jalan, berubah menjadi kericuhan pada 21 Juli 2025. Warga menyuarakan kekecewaan atas pengabaian tanggung jawab PT Merangkai Arta Nusantara (MAN) terkait pembangunan jalan desa yang telah lama dinanti. Ironisnya, dalam aksi tersebut, warga menuding Kapolsek Tambusai Utara turut membekingi oknum preman yang mendukung pihak perusahaan.

Aksi yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini sempat memanas setelah mobil komando warga dirusak, dan kunci kendaraan aksi serta truk pengangkut material disita oleh oknum aparat berseragam. Warga bahkan menyebut kunci mobil komando diambil paksa oleh oknum polisi dan diberikan kepada pihak perusahaan.

Orator aksi, Riski Arya, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap aparat yang dinilai berpihak. “Kami datang membawa damai, ingin bangun jalan untuk masyarakat, tapi malah dihambat dan diprovokasi,” ujarnya lantang dari atas mobil orasi.

Aksi tersebut turut dihadiri Kapolsek Tambusai Utara, Kepala Desa Bangun Jaya Yusrianto, dan Camat Tambusai Utara. Namun, kehadiran pejabat ini justru memicu perdebatan di lokasi, terutama saat masyarakat memutuskan untuk menumpahkan material sertu/batu sekitar 10 truk ke badan jalan sebagai bentuk kekecewaan.

Masyarakat menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan membangun jalan yang menjadi akses utama desa. Namun, mereka mengaku kecewa karena pengawalan dari aparat justru cenderung berpihak pada perusahaan, bukan masyarakat.

Meskipun sempat memanas, suasana di lokasi aksi akhirnya mulai kondusif, meski banyak warga masih berjaga. Warga menuntut Kapolsek Tambusai Utara segera dievaluasi dan meminta perhatian serius dari Pemkab Rokan Hulu serta aparat penegak hukum agar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan korporasi.

Akhirnya, kesepakatan bersama tercapai di Kantor Desa Bangun Jaya melalui mediasi yang melibatkan Camat Tambusai Utara, Kapolsek Tambusai Utara, Koramil Tambusai/Tambusai Utara, Kades Bangun Jaya, Polres Rokan Hulu, pihak perusahaan, dan pengacara. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan meminta tenggang waktu dua hari ke depan untuk memberikan jawaban atas keputusan manajemen PT Merangkai Arta Nusantara.

(Drjt)