Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Keberhasilan jajaran Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Tambusai Utara mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua DPC Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Rokan Hulu, Endang Sunaryo Nasution.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S.Tr.K., S.I.K., petugas berhasil mengamankan 10.695 liter Pertalite dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk pemilik gudang dan dua sopir pengangkut BBM.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Rohul dalam mengungkap kasus ini. Ini membuktikan komitmen kuat aparat dalam memberantas praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar Endang, Kamis (19/6/2025).
Namun demikian, Endang mengingatkan bahwa pengungkapan kasus mafia BBM hanyalah salah satu dari sekian banyak tantangan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyoroti masih maraknya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dan aktivitas pertambangan ilegal (kuari) yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“BBM ilegal baru satu kasus. Kita tidak boleh tutup mata terhadap persoalan lain seperti pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran, hingga tambang kuari ilegal yang merusak lingkungan dan rawan praktik korupsi,” tambahnya.
Endang berharap Polres Rokan Hulu dapat terus konsisten dan intensif dalam memberantas segala bentuk kejahatan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui pelaporan informasi.
“Tanpa peran aktif masyarakat, penegakan hukum akan berjalan lambat. Laporkan bila mengetahui adanya aktivitas ilegal agar bisa segera ditindak,” tegasnya.
Apresiasi ini menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga integritas dan respons cepat terhadap berbagai bentuk kejahatan, sekaligus menjadi pengingat bahwa masih banyak “pekerjaan rumah” besar dalam menjaga Kabupaten Rokan Hulu tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
(Drjt)











