Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 72 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di halaman kantor Kejari Rokan Hulu ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabbani M. Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah amanat undang-undang. “Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kami sebagai eksekutor wajib melaksanakannya secara terbuka seperti hari ini,” tegasnya.
Kajari memaparkan, mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika dan pencurian. Ia menyoroti tren di mana pelaku mencuri kelapa sawit untuk membiayai pembelian narkoba. “Data kami menunjukkan sebagian besar perkara adalah pencurian sawit dan narkoba. Banyak pelaku mencuri sawit hanya untuk membeli narkotika,” ungkapnya.
Rabbani mengakui tingginya jumlah perkara yang ditangani Kejari Rohul, yang bisa mencapai 70 hingga 80 kasus per bulan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menekan angka kejahatan.
“Dengan data yang kita miliki, kita bisa mengambil kebijakan bersama. Tidak hanya menindak, tapi juga mencegah agar kejahatan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
- Sabu-sabu: 62 perkara dengan total berat 498,13 gram
- Ganja kering: 9 perkara dengan berat 397,05 gram
- Ekstasi: 3 perkara dengan berat 13,89 gram
- Kasus lain: 9 perkara kasus cabul dan 52 perkara OHARDA (keamanan dan ketertiban umum) dengan beragam barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses ini disaksikan oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., yang mengapresiasi kinerja Kejari.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir menegakkan hukum. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan tindak kejahatan lainnya,” ujar Bupati Anton.
Kejari memastikan seluruh proses pemusnahan ini telah dibuatkan berita acara resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik.