LAMR Rohul Terbitkan Tahkik Raja Luhak Rambah, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan Resmi Gelar Yang Dipertuan Besar

Kabar Daerah328 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan penerbitan Tahkik Junjungan Adat Luhak Rambah. Kegiatan ini secara resmi menetapkan gelar Yang Dipertuan Besar Raja Luhak Rambah kepada dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M., dalam Musyawarah Majelis Kerapatan Adat di Gedung Balai Adat LAMR Rohul, Sabtu (04/10/2025).

Acara bersejarah ini dihadiri oleh Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, didampingi Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, serta jajaran Camat dan seluruh pimpinan LAMR Rohul.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menekankan bahwa kepemimpinan adat memerlukan kesabaran dan keikhlasan, dan hasil kajian adat hari ini akan diwariskan sebagai panduan bagi generasi penerus.

Wabup juga memastikan Pemkab Rohul siap mendukung setiap program pelestarian budaya adat. Ia mendorong setiap Lembaga Kerapatan Adat di kecamatan untuk menyusun penataan adat, pengangkatan gelar, dan syarat perangkat adat, yang kemudian akan menjadi ketetapan di LKA Kabupaten Rohul.

Ketua DPH LAMR Rohul, Datuk Seri H. Zulyadaini Gelar Datuk Saudagar Rajo, menyampaikan bahwa adat mengajarkan untuk beradab dan saling menghargai.

“Adat bisa memengaruhi akhlak, adab, dan etika seseorang. Apabila orang yang di atas kita hormati, yang di tengah disegani, dan yang di bawah dimuliakan, itu semualah ciri-ciri orang beradat,” ujarnya.

Raja Luhak Rambah terpilih, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, menyatakan akan menjalankan amanah ini dengan tulus dan ikhlas. Ia berkomitmen akan mengedepankan musyawarah bersama dalam setiap gagasan ke depannya, demi mencapai mufakat dan mencegah miskomunikasi dalam melestarikan budaya.

Penabalan resmi Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M, akan dilaksanakan pada Kamis (09/10/2025), mengakhiri kekosongan penerus sejak tahun 2003.

Tinggalkan Balasan