Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis ganja berinisial DP (34). Karyawan swasta ini ditangkap di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, pada Minggu (14/9/2025) sore, dengan barang bukti 11,79 gram ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja di beberapa lokasi berbeda, seperti di dalam kotak rokok, bakul, dan kotak jam.
Saat diinterogasi, tersangka DP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang ia gunakan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa DP positif menggunakan ganja.
Polsek Kabun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.