Majalengka, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kelompok Anarko. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam menjelang aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka.
Menurut Kasat Reskrim AKP Udiyanto, ketiga tersangka, yaitu R (19), AGM (16), dan MRC (16), semuanya warga Kabupaten Cirebon, diamankan saat berboncengan dengan sepeda motor dan membawa parang sepanjang 110 cm. Satu dari tiga pelaku berstatus dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor, parang, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Polres Majalengka juga mengamankan 126 orang terduga Anarko di sejumlah titik di Majalengka pada hari yang sama. Mereka diketahui bukan dari kalangan mahasiswa dan diduga bertujuan memicu kericuhan.
Berkat tindakan cepat aparat kepolisian, aksi demonstrasi mahasiswa di Majalengka dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan dari kelompok Anarko.
(Fjr)