Buron Lintas Kabupaten, Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Rp320 Juta Ditangkap Polsek Tambusai

Berita Polisi464 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengakhiri pelarian seorang wanita berinisial A.Y (36) yang menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku diamankan setelah berbulan-bulan buron, dengan total kerugian korban mencapai Rp320 juta.

Kasus ini berawal pada 16 Agustus 2025, ketika pelaku A.Y mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai. Pelaku awalnya menerima uang muka sebesar Rp70 juta tunai dengan janji menawarkan mobil Toyota Innova Reborn.

Tak lama berselang, pelaku kembali mengambil satu unit mobil Toyota Rush milik korban dengan alasan akan dijual untuk keperluan tukar tambah. Namun, mobil pengganti yang dijanjikan tidak pernah diterima korban dan pelaku pun menghilang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif. Upaya penangkapan sempat dilakukan pada 19 November 2025 di Indragiri Hulu, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, S.H., menjelaskan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu dini hari (22/11/2025), setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Kristian.

Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan dan surat serah terima kendaraan.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan semua transaksi kendaraan disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan.

(Drjt)