Karyawan PT Torus Ganda Ditangkap Polsek Tambusai, Gelapkan 1 Ton Buah Sawit Senilai Jutaan Rupiah

Berita Polisi56 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai di bawah jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT Torus Ganda. Seorang karyawan perusahaan berinisial M (26) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB, di area perkebunan Afdeling IX PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan.

“Pelapor yang merupakan Danton Security bersama saksi menemukan pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit milik perusahaan menggunakan becak motor. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi,” terang Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 61 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.020 kilogram (lebih dari 1 ton), serta satu unit becak motor merk Viar. Akibat penggelapan ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.856.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

(Drjt)