Rokan Hulu, intelmedia.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir berhasil menggagalkan aksi transaksi narkotika di wilayah kebun kelapa sawit Dusun Pasir Pinang, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat sore (23/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan seorang pemuda berinisial YM alias Bjg (26 tahun), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Penangkapan ini berkat sinergitas antara Polri dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat dan berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolsek IPDA Jonnes.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (19/05/2025), masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Dusun Pasir Pinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rambah Hilir langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat sore, tim mendapati seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha Byson warna hitam di area kebun sawit. Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka berusaha membuang barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klem.
Setelah diinterogasi, tersangka YM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:
- 1 unit HP VIVO Y21 warna silver
- 1 buah plastik klem ukuran sedang berisi plastik klem kecil
- Uang tunai Rp100.000, diduga hasil penjualan sabu
- 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YM akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Drjt)











