Kemenkominfo Tegur Lima E-Wallet karena Terindikasi Fasilitasi Judi Online

Nasional112 Dilihat

Jakarta. intelmedia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan peringatan keras kepada lima platform dompet digital (e-wallet) yang terindikasi kuat memfasilitasi transaksi terkait judi online. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman praktik ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas judi online karena merugikan masyarakat dengan memiskinkan dan membodohi mereka. “Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip dari RRI, Senin (14/10/24).

Menkominfo juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memblokir layanan dari e-wallet yang terlibat. Lima dompet digital yang terindikasi adalah Dana, OVO, GoPay, LinkAja, dan Shopeepay.

Berikut rincian transaksi yang terkait judi online pada lima e-wallet tersebut:

  1. Dana: Rp5,37 triliun dengan 524.337 transaksi.
  2. OVO: Rp216,62 miliar dengan 836.095 transaksi.
  3. GoPay: Rp89,24 miliar dengan 577.316 transaksi.
  4. LinkAja: Rp65,74 miliar dengan 80.171 transaksi.
  5. Shopeepay: Rp6,11 miliar dengan 33.069 transaksi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas praktik-praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat.

(Mar)