Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar press release gabungan pada Senin (13/10/2025), mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang sadis dan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025.
Press release dipimpin oleh Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting dan Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, di lobi Mapolres Rohul.
Waka Polres memaparkan penangkapan tersangka Curas berinisial ME (24), seorang pelajar/mahasiswa, yang ditangkap di Losmen Pojok, Belawan I, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
- Korban: R (69), warga Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Tambusai.
- Kronologi: Tersangka menyerang korban di rumahnya pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 05.30 WIB, saat korban hendak sholat subuh. Korban dipukul dengan kayu, dicekik, dan diinjak hingga tidak sadarkan diri.
- Kerugian: Pelaku berhasil mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan nilai kerugian mencapai Rp92.000.000,-.
- Pasal: Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selama Operasi Antik Lancang Kuning (9–30 September 2025), Polres Rohul berhasil mengungkap total 38 kasus dengan 57 tersangka dari jajaran Polres dan Polsek.
Kategori | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka |
Polres | 16 Kasus (11 Shabu, 3 Ganja, 2 Ekstasi) | 28 Tersangka |
Polsek Jajaran | 22 Kasus (20 Shabu, 2 Ganja) | 29 Tersangka |
Total | 38 Kasus | 57 Tersangka |
Barang Bukti yang Diamankan:
- Shabu: 156,35 gram
- Ganja: 3.352,54 gram
- Ekstasi: 1,5 butir
- Uang Tunai: Rp2.481.000,-
Berdasarkan penghitungan nilai ekonomis, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan serta peredaran narkotika di wilayahnya.