Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu Melakukan Mediasi Antara Masyarakat Dan PT SKA

Kabar Daerah38 Dilihat

Rokan hulu, intelmedia.co.id – Dinas lingkungan hidup(DLH) kabupaten Rokan hulu laksanakan mediasi terkait ekspos laporan proges tindakan perbaikan atas penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT. SKA yang berlokasi di sei.kuning kecamatan rambah Samo, kabupaten Rokan hulu, Selasa (1/10/2024).

Tujuan di adakanya mediasi ini di pimpin sekretaris DLH, muzayyinul arfifin di dampingi Kabid Tengku omar,untuk menindaklanjuti surat PT Sumatra karya agro(SKA) terkait ekspos laporan proges tindakan perbaikan atas penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah ini,aliansi masyarakat desa sei.kuning ini memintak ke pada dlh kabupaten Rohul untuk segera memberikan sanksi yang tepat dan tegas agar tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan yakni sungai sumbek siabu kecamatan rambah Samo.

Sekretaris DLH Kabupaten Rokan Hulu yang mewakili kepala dinas menyampaikan bahwa PT. SKA sebelumnya telah diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan dan sudah mendapatkan sanksi dari DLH Provinsi Riau. “Namun, ada beberapa sanksi yang belum diselesaikan oleh PT. SKA,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, “Salah satu poin penting dalam proses ini adalah melakukan mediasi dengan masyarakat, dan itulah yang kami laksanakan hari ini. Namun, karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, mediasi ini belum menghasilkan solusi.”

Di pihak masyarakat, mereka menyampaikan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kehadiran PT. SKA di daerah mereka. Namun, mereka memiliki beberapa permintaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk permintaan agar perusahaan tidak lagi mencemari lingkungan dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal dengan skema 60-40.

“Kami hanya meminta PT. SKA untuk tidak mencemari lingkungan lagi dan juga memperkerjakan masyarakat lokal dengan perbandingan 60-40. Namun, hal itu tidak dapat dikabulkan oleh pihak PT. SKA,” kata salah satu perwakilan masyarakat.

Lebih lanjut, masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas kurangnya kerja sama antara perusahaan dan warga setempat. Sejak berdirinya PT. SKA, perusahaan tersebut dinilai telah membawa keresahan bagi masyarakat Desa Sei Kuning.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan, tapi tidak pernah ada kesepakatan yang tercapai. Jadi, sekarang kami meminta agar PT. SKA ditutup,” pungkas perwakilan masyarakat dengan nada tegas.

Dengan belum tercapainya kesepakatan ini, permasalahan antara PT. SKA dan masyarakat Desa Sei Kuning masih menggantung. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat segera menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan warga setempat, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan mereka. (Darajat)

Tinggalkan Balasan