Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu

Bandung, Intelmedia.co.id

Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap 2 kurir yang akan mengirim narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Bangkalan dari Pekanbaru, pada Sabtu 7 November 2020 lalu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dugaan adanya sindikat jaringan Narkotika Jenis sabu antar Provinsi yaitu dari Sumatera-Jatim yang operasional pengiriman sabu tersebut melintasi wilayah hukum Polda Jabar.

“Kemudian dilakukan penyelidikan, profilling, surveillance dan undercover selama 1 bulan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jabar, AKBP Herryanto, SE, MH, dan team sebanyak 20 personil, masing masing-masing team dipimpin oleh Kompol Bambang lswanto, SH, (team 1) dan Kompol Hendriadi Yustin, SH (team 2),” terang Direktur Ditreasnarkoba Polda Jabar, Kombe/s Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, dalam kinferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020).

Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu

Rudy menerangkan, pada hari Sabtu, tanggal 7 November 2020 sekitar jam 08.30 wib telah dilakukan penangkapan atau tindakan terukur terhadap dua orang pelaku (AHD dan OM) yang diduga akan melakukan distribusi Narkotika diduga jenis Sabu dari Kota Palembang Prov. Sumsel l menuju Kab. Bangkalan Prov. Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan truk berwarna kuning dengan No.Pol. W 9812 NV ketika melintas di Gerbang Tol Cikampek Karawang, Propinsi Jawa Barat kemudian dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik alumunium berwarna hijau bertuliskan Qing Shan dibungkus lakban warna coklat berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.891,5 gram (10,9 kg) yang disimpan didalam ban serep di truk tersebut dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari Pekanbaru sampai Kab. Bangkalan, Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Diaku Rudy, pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar Ditresnarkoba Polda Jabar selama tahun 2020. “Mudah-mudahan kita dapat mengungkap yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sementara pasal yang disangkakakan terhadap 2 kurir tersebut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : Pasal 114 ayat (2) Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), dan Pasal 112 ayat (2) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

(Herly)