Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai di Gebang Ilir

Berita Polisi369 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial JM (42), yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, namun korban baru menyadari kehilangan pada keesokan harinya, Kamis (5/5/2025).

“Pelaku diketahui menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah. Ia masuk melalui pintu depan, lalu masuk ke kamar untuk mencari barang, namun tidak menemukan apa-apa,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Tidak berhenti di situ, pelaku lalu menuju tempat kerja korban yang berada di dalam rumah dan berhasil mencongkel meja kerja menggunakan obeng. Dari dalam meja tersebut, JM mengambil dua emas batangan masing-masing seberat 100 gram, serta uang tunai Rp 500.000.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 401.700.000.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 batang emas seberat 100 gram,
  • Uang tunai Rp 18,4 juta (sisa hasil penjualan satu batang emas),
  • 2 unit handphone,
  • 1 kotak cincin batu akik,
  • dan 1 buah obeng yang digunakan saat beraksi.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gebang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menyimpan barang berharga, dan tidak menaruh kunci rumah di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain.

(Fjr)