Viral Vidio Diduga Oknum Kepala Pekon Dikecamatan Talang Padang Terlibat Politik Ajak Pejuang Siliwangi Dukung Calon Bupati Tanggamus H. Saleh Asnawi

Kabar Daerah901 Dilihat

Tanggamus, intelmedia.co.id – Dalam Tayangan video Yang Beredar Luas Dimedia Sosial Aksi Seorang Oknum Kepala Pekon (Kakon) Berada DiKecamatan Talang Padang , Kabupaten Tanggamus, Menyuarakn Dan Mengajak Jajaran Kepengurusan Pejuang Siliwangi Mulai DPC Sampai PAC Sekabupaten Tanggamus.

untuk Menjadi Pendukung TEAM Pemenangan Calon dan wak Bupati Tanggamus, H.Muhammad Saleh Asnawi, Agus Suranto,Kini vidio Tersebut Viral Dikalangan Warga Net diperbincangkan. Dalam Unggahan Vidio Tersebut Oknum Kepala Pekon Menyuaran Kepada Seluruh, Pejuang Siliwangi Mulai DPC Sampai Dengan PAC Diseluruh Kabupaten Tanggamus Mendukung Dan Bersatu untuk Kemenangan H. Muhammad Saleh Asnawi Terpilih Menjadi Bupati Tanggamus.

Aksi oknum Kakon Tersebut Diduga Telah Melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Tidak Hanya Mengacu Pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, Akan Tetapi Larangan kepala desa terlibat Politik Praktis kampanye dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut Serta Atau Terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Masyarakat Kabupaten Tanggamus Berharap Kepada Pihak Berwajib kusus Kepada Bawasmu Tanggamus Agar Segera Menindak Lanjuti Dan Memeriksa Oknum Kakon Tersebut Agar Tidak Menimbulkan Hal Hal Negatif Menjelang Hari Pemilihan Pada 27 November Tahun 2024 Mendatang. (TOMI)