Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Prestasi luar biasa untuk sat narkoba Polres Cirebon kota. Baru 4 hari menjabat sebagai Kasat Narkoba, perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian ini langsung memimpin kembali sebuah penangkapan seseorang inisial RA, (29), alamat Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diduga sebagai pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Yang Sah di wilkum Polres Cirebon Kota. Kamis ( 14.08.2020).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui kasubbag humas Polres ciko Iptu Ngatidja, SH.MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus mengedarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Yang Sah. Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH. Dan alhamdulilah telah membuahkan hasil. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan polres cirebon kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona covid19 dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB)” ujar Iptu Ngatidja, SH.MH.

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Ditambahkan Kasat narkoba, Penangkapan Tersangka inisial RA (29), berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 wib Jl.Kalibaru Utara, Kp.Kegiren, Kel. Kejaksan, Kec.Kejaksan, Kota Cirebon diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RA yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dan ditemukan barang bukti berupa pil dektro, pil jenis trihex, pil jenis Tramadol Hcl beserta uang hasil penjualan. Tandas Iptu Muhammad Ilham, S.I.K.

” Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 (dua) HP, Pil jenis dextro sebanyak 1900 denga, Pil jenis Trihex sebanyak dibungku, Pil jenis Tramadol Hcl sebanyak 100 butir dan Uang hasil penjualan Rp 90.000 ,- “, Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tegas kasat narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K. lulusan Akpol 2013 ini.

(Mar/Tim/Humas)