Cirebon Kota, Intelmedia.co.id
Kegiatan Ops Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan secara Stasioner. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan Masker serta pembagian masker gratis, gabungan TNI/POLRI serta Instansi Pemerintah Dalam Rangka Pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19 sebagai penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAT, S.H., senin (01/02/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP IMRON ERMAWAN, S.H., S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAT, S.H., menyatakan, “Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan 3 M ( mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) kepada warga masyarakat untuk mencegah Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19 Wilayah Kec.Kedawung Kab.Cirebon,” ucapnya.
“Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Instruksi Presiden Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid) 19 Tahun 2019 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 13 / I / OPS. 2 . / 2021 Tanggal 07 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Kompol Qodirat.
“Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas IPDA ANYU S. Dengan personil yang terlibat sebanyak 10 ( sepuluh) Personil piket Polsek Kedawung). Dengan mendapatkan teguran 20, Memberikan Masker 15 Pcs,” tutup Iptu Ngatidja, S.H. M.H.
(Fjr/hms)