Polsek Kapetakan Polres Ciko, Dampingi Team Sus Masing-Masing Bakal Calon Kuwu Lepas APK

Berita Polisi206 Dilihat

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id – Masa tenang dan Penertiban tanda gambar, Bendera alat peraga (APK) di wilayah hukum Polsek Kapetakan Polres Cirebon kota mulai dilakukan saat ini, Kamis (18/11/2021).

Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.I.K. MH menyampaikan, “Untuk jadwal masa tenang dan Penertiban tanda gambar, Bendera dan tanda gambar (APK), sesuai perbup nomor.74 thn 2021 akan dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 18, 19 dan 20 Nopember 2021. Untuk pelaksanaan pd hari Kamis tgl 18 Nopember 2021 dalam pelaksanaan Penertiban APK tersebut dilakukan oleh masing2 timses calon,” ungkap Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri, “Adapun beberapa daerah yang dilakukan penertiban adalah untuk Kec. Suranenggala yaitu Desa Surakarta dan Desa Suranenggala Kidul. Untuk Kec. Kapetakan yaitu Desa Kertasura dan Desa Pegagan Kidul. Serta Desa Karangreja Kec.Suranenggala, Desa Bungko dan Desa Bungko lor kec.Kapetakan,” jelas Kapolres Ciko melalui Akp Didi setyadi SH Kapolsek kapetakan.

“Personil dari polsek kapetakan Polres Cirebon kota dalam pelaksanaannya juga memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan nyaman. Selain itu juga mengharapkan agar dapat bersama-sama dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk bisa menciptakan situasi damai ketika pelaksanaan pemilihan Kuwu pada nantinya serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon kota.

(Fjr/hms)