Kembalikan Marwah LAM Riau, Pengurus Hasil Mubes VIII Dumai Layangkan Surat Terbuka kepada Gubernur Riau

Uncategorized236 Dilihat

Pekanbaru, intelmedia.co.id – Kisruh dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kembali memanas. Pengurus hasil Musyawarah Besar (Mubes) VIII Dumai secara tegas menyatakan bahwa kepengurusan LAMR hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) adalah inkonstitusional, tidak legitimate, dan melanggar peraturan organisasi.

Hal ini disampaikan oleh Pj Ketua Umum LAMR Mubes VIII Dumai, Datuk Seri M. Nasir Penyalai, SH, didampingi Pj Setia Usaha Agung, Datuk Armansyah, SH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

Menurut Datuk Nasir, konflik bermula dari intervensi mantan Gubernur Riau H. Syamsuar, yang saat itu menjabat sebagai Datuk Seri Setia Amanah LAMR. Musyawarah Pimpinan (Muspin) yang dilaksanakan pada 11–12 April 2022 telah menetapkan bahwa Mubes VIII LAMR akan digelar di Kota Dumai pada 19 April 2022. Namun, dua hari sebelum pelaksanaan, sekelompok oknum mengadakan Mubeslub di tempat berbeda tanpa mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Meski terjadi perpecahan, Mubes VIII tetap dilaksanakan di Dumai dan menghasilkan kepemimpinan baru: Tan Seri Syahril Abu Bakar sebagai Ketua Umum dan Datuk Seri Muzamil sebagai Setia Usaha Agung.

Perseteruan antara dua kepengurusan ini pun dibawa ke ranah hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau, hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menyatakan gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, dan menyerahkan penyelesaian kembali ke internal organisasi.

Oleh karena belum adanya putusan hukum yang inkrah terkait legalitas kepengurusan, pihak LAMR hasil Mubes VIII Dumai meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak mencairkan dana hibah kepada LAMR hingga konflik tuntas diselesaikan.

Berikut petikan isi surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Riau:

“Apa tanda kain pelikat, hendak dipakai menutup lutut. Apa tanda orang beradat, menyampaikan surat beralur patut.”

  1. Menyelesaikan konflik internal dualisme kepengurusan LAMR secara komprehensif, berkeadilan, dan bermarwah, mengacu pada:
    • Perda No. 1 Tahun 2012,
    • Putusan MA No. 2007 K/Pdt/2023,
    • AD/ART LAM Riau 2017–2022.
  2. Meninjau kembali dan membekukan pencairan dana hibah APBD Provinsi Riau untuk LAMR tahun 2022–2025, berdasarkan Pergub No. 2 Tahun 2022 Pasal 10 huruf g.
  3. Mengosongkan Balai Adat yang kini ditempati oleh pengurus hasil Mubeslub, demi menjaga netralitas.
  4. Menolak legalitas pemberian gelar adat dan produk organisasi lainnya oleh pihak Mubeslub yang tidak mewakili suara masyarakat adat Melayu Riau.

Datuk Armansyah menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar kepada Gubernur Riau H. Abdul Wahid untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan marwah dan kehormatan LAM Riau.

“Mengembalikan marwah organisasi bukan soal siapa yang menang, tetapi bagaimana menjaga nilai-nilai dan warisan luhur yang telah dibangun para pendiri. Gubernur harus bertindak untuk menertibkan kembali organisasi ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa meski konflik internal ini rumit, penyelesaian tetap bisa dilakukan secara bermartabat dan berbasis nilai-nilai adat serta hukum organisasi.

(Drjt)