Cimahi, Intelmedia.co.id
Polsek Cimahi Polres Cimahi Polda Jabar gelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dalam rangka menekan Penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Cimahi Polres Cimahi Polda Jabar, bertempat di Pasar Puri Cipagran Kel. Cipagran Kota Cimahi, Sabtu (26/09/2020).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Cimahi Polres Cimahi Polda Jabar Kompol Saidina. M. SH dan di ikuti Anggota Polsek Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan tersebut adalah Pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker, Penumpang angkutan umum dan penumpang kendaraan pribadi yang tidak menggunakan masker di sekitar pasar Puri Cipagran.
Selanjutnya bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker, Kapolsek Cimahi Polres Cimahi Polda Jabar Kompol Saidina. M. SH menyampaikan bahwa personelnya melakukan upaya Pemberian atau Pembagian Masker kepada masyarakat secara cuma-Cuma, Melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Memberikan himbauan kepada masyarakat yang mempunyai masker tapi tidak digunakan semestinya, Ujarnya.
Selain itu, dilakukan Himbauan melalui pengeras Suara untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan Cara Berpatroli Keliling ke Kampung – kampung dan dari kegiatan tersebut ditemukan pelanggar berjumlah 19 Orang dari kalangan masyarakat umum,pengendara kendaraan bermotor dan penumpang kendaraan bermotor, Jelas Kapolsek.
(Herly)