Indramayu, Intelmedia.co.id
Empat orang pelaku pengeroyokan anggota Polres Indramayu berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Indramayu.
“Dalam aksinya salah satu pelaku membawa 1 (satu) buah palu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru S.I.K., serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi,S.H.,M.H., saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu Jawa Barat, Jumat (17/07/2020).
Diungkapkannya, Ke Empat pelaku tersebut yakni AL (21) Tahun, DMS alias Dameng (25) Tahun, CSK (27) Tahun, dan SLMT R alias Nando alias Gandrong (28) Tahun.
Sambung AKBP Suhermanto, “Berawal Andre Aziz Pratama (Anggota Polri) bermain Futsal di NCI Jalan raya pasar baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku memanggil kawan-kawannya dan melakukan penyerangan terhadap Andre yang selesai bermain futsal,” terangnya.
“Salah satu pelaku penyerangan juga memukul dengan palu kepada korban hingga rahangnya mengalami luka serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, “Kini Keempat Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah Palu diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” pungkas AKBP Suhermanto.
(Anton K)