Satresnarkoba Polresta Cirebon Razia Miras, 130 Botol Disita dari Tiga Lokasi

Berita Polisi324 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Cirebon, petugas berhasil menyita total 130 botol miras, terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.

Razia dilakukan di sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Pemilik warung yang tertangkap menjual minuman beralkohol tanpa izin masing-masing berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik penjualan miras secara bebas di tempat tinggal atau warung milik pribadi tanpa izin resmi.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, S.H. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya miras terhadap kesehatan serta himbauan untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Heri di sela kegiatan.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan intensitas razia sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia miras merupakan langkah preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas Kombes Pol. Sumarni, Senin (21/04/2025).

Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran miras.

“Laporkan bila mengetahui adanya peredaran miras atau tindak kriminal melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp Pelayanan Informasi dan Pengaduan di nomor 0811-2497-497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

(Fjr)