Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Berita Polisi458 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Cirebon. Dua pelaku, berinisial DN (35) dan MK (29), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Beber pada Jumat dini hari (9/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa DN melakukan pencurian di salah satu minimarket di Kecamatan Beber pada Kamis (23/1/2025). Barang-barang yang dicuri meliputi rokok, cokelat, kosmetik, handphone, tablet, tisu, hingga minyak kayu putih.

“Awalnya karyawan minimarket mendapati kondisi kasir berantakan saat membuka toko. Setelah dicek, plafon bagian dalam jebol dan beberapa barang di etalase raib. Diduga pelaku masuk dengan memanjat dinding, merusak atap seng, memotong kabel modem WiFi dan CCTV, lalu masuk lewat plafon,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Barang-barang yang dicuri antara lain:

  • 501 bungkus rokok berbagai merek
  • 46 produk kosmetik
  • 35 cokelat
  • 10 bungkus tisu
  • 1 botol minyak kayu putih
  • 1 handphone dan 1 tablet

Total kerugian ditaksir mencapai Rp15.946.028.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi serta data lapangan, polisi berhasil melacak dan menangkap DN di kediamannya, beserta sejumlah barang bukti seperti handphone, sepeda motor, gunting, sabun cuci muka, dan deodoran.

“Sepeda motor dan gunting yang digunakan sebagai sarana kejahatan bahkan sempat tertinggal di TKP saat pelaku mencoba beraksi di Kecamatan Mundu,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku MK, warga Kabupaten Kuningan, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, DN diketahui telah melakukan aksi serupa di lima minimarket lainnya di wilayah Kecamatan Beber dan Mundu selama periode November 2024 hingga April 2025.

“Pelaku DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MK dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Kapolresta Cirebon.

(Fjr)