Waduh!!! KPK Sebut LHKPN Belasan Ribu Pejabat Negara Tak Lengkap

Berita KPK90 Dilihat

Jakarta, Intelmedia.co.id

Sebagai wujud tanggungjawab terhadap rakyat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara. Pasalnya, melalui LHKPN setidaknya bisa diketahui berapa jumlah harta kekayaan seorang pejabat negara, baik sebelum atau sesudah menjabat. Disisi lain, LHKPN juga sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun 2021, ternyata masih ada belasan ribu pejabat negara yang belum melengkapi LHKPN. Ihwal, belasan ribu pejabat negara yang belum melengkapi dokumen LHKPN itu disampakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu mencatat masih banyak penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berdasarkan catatan KPK, sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor, belum melengkapi kekurangan data LHKPN.

“Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9/2021).

“Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya,” katanya.

Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

“Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN,” paparnya.

Ipi juga menjelaskan soal laporan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang belum ter-update di laman elhkpn.kpk.go.id. Katanya, Mendagri sudah menyampaikan LHPKN tepat waktu, tapi data-datanya tidak lengkap.

Ipi menekankan bahwa pihaknya sudah menginformasikan terkait kekurangan data LHKPN Tito Karnavian. KPK meminta Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Lantas, KPK mendapat kabar bahwa kekurangan dokumen Tito akan disampaikan pada kesempatan pertama.

“KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap,” katanya.

(Nuhman/rls)

Tinggalkan Balasan