Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di areal Blok Integrasi Kelompok II KUD Suka Damai, Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan. Dua pria berinisial C.S. (25) dan M.N. (27) diamankan karena kedapatan mencuri dan menyembunyikan tandan buah sawit hasil panen borongan.
Kasus ini bermula ketika pelapor inisial T.S. (52) menerima informasi dari saksi inisial S (27) tentang tumpukan buah sawit mencurigakan pada Selasa (25/11/2025) siang. Keesokan harinya, Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB, saksi memergoki kedua pelaku sedang mengangkut buah sawit dari lokasi tersebut.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, Aiptu Elfajri Amni, S.H., menjelaskan bahwa total 48 tandan sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku mengakui menyembunyikan sawit hasil panen borongan untuk dijual tanpa sepengetahuan pihak KUD.
“Pelaku inisial C.S. menyembunyikan 28 tandan dan inisial M.N menyembunyikan 20 tandan. Mereka bersepakat menggabungkan hasil curian tersebut untuk dijual,” ujar Kanit Reskrim.
Total kerugian yang dialami KUD Suka Damai ditaksir mencapai Rp 2.654.960. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Drjt)











