Aniaya Korban Pakai Parang, Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku

Berita Polisi1467 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, menangkap seorang pemuda berinisial TS atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Halomoan Huturuk pada Minggu (31/8/2025). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana.

Kejadian bermula ketika korban dan istrinya mendatangi rumah kontrakan yang seharusnya mereka tempati, namun sudah ditempati oleh pelaku. Setelah dihubungi korban, pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung menabrakkan motornya ke pintu rumah.

Pelaku kemudian keluar dari rumah dengan membawa parang dan membacok korban hingga mengenai punggungnya. Korban sempat melarikan diri, tetapi pelaku mengejarnya dan kembali membacok korban yang mengenai pergelangan tangan kiri. Korban akhirnya berhasil merebut parang, namun pelaku memukul wajah korban.

Setelah insiden, pelaku masuk kembali ke rumah. Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara datang ke lokasi dan mengajak kedua belah pihak ke kantor polisi.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan penyelidikan, dan pelaku TS berhasil diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Drjt)