Majalengka, intelmedia.co.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Majalengka pada Senin (3/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar berkendara.
Dalam razia kali ini, sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan dan diberikan tindakan tilang. Kendaraan-kendaraan tersebut juga disita sementara oleh pihak kepolisian. Penertiban ini dilakukan untuk menekan dampak negatif penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat, serta sebagai langkah antisipasi terhadap kegiatan balap liar yang kerap terjadi, terutama pada malam minggu.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas AKP Rudi Sudaryono, menegaskan bahwa tujuan utama razia ini adalah untuk mencegah balapan liar yang sering mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. “Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKP Rudi.
Kasat Lantas juga menambahkan, dalam operasi ini difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Semua sepeda motor yang terjaring razia tersebut, saat ini berada di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.
Penertiban ini, lanjut AKP Rudi Sudaryono, merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun dari sisi kenyamanan masyarakat.
Para pengendara yang terkena tilang dan ingin mengambil sepeda motornya, diharuskan melewati proses persidangan serta membayar denda. Selain itu, mereka juga wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis sepeda motornya.
“Knalpot brong yang digunakan akan disita dan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kasat Lantas Polres Majalengka.
Dengan langkah tegas ini, Polres Majalengka berharap dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, serta mencegah gangguan yang disebabkan oleh suara bising dan aktivitas balap liar.
(Fjr)